Penanggung jawab komersialisasi end-to-end
Perubahan OTK Universitas Hasanuddin menempatkan DHK-STP sebagai unit penggerak bagian hilir: portofolio bisnis, inkubasi dan akselerasi, kesiapan manufaktur, pengembangan bisnis, pemasaran, pembentukan spin-off dan startup, kerja sama komersial, royalti, serta pengelolaan Science Techno Park.
Terima kasih telah berkunjung. DHK-STP hadir untuk memastikan setiap invensi Unhas yang siap dihilirkan mendapat jalur yang jelas: dari validasi pasar, inkubasi, kesiapan produksi, hingga transaksi dengan mitra.
Kami terbuka bagi peneliti, startup, industri, dan investor. Mari berkolaborasi mewujudkan riset yang bermanfaat bagi masyarakat.
Dari pola kerja berbasis kegiatan menjadi berbasis portofolio
Perubahan dari Direktorat Inkubasi Bisnis Teknologi dan Science Techno Park menjadi DHK-STP adalah perubahan mandat, bukan sekadar perubahan nama. Direktorat ini berada di bawah koordinasi Bidang Inovasi dan Pengelolaan Usaha, dan dituntut mengelola seluruh bagian hilir: pengembangan bisnis, kesiapan produksi, inkubasi, pemasaran, transaksi komersial, pembentukan startup dan spin-off, kerja sama strategis, royalti, serta pengembangan STP.
Setiap invensi yang diterima dari Direktorat Inovasi dan Kekayaan Intelektual diperlakukan sebagai portofolio dengan satu identitas, satu roadmap, dua lead — inkubasi dan komersialisasi — serta keputusan stage-gate yang terdokumentasi.
Terjemahan mandat OTK ke pekerjaan operasional
DHK-STP bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta merencanakan, mengembangkan, mengoordinasikan, dan mengelola proses hilirisasi dan komersialisasi hasil riset, invensi, dan inovasi prospektif — termasuk pengembangan bisnis, produksi, komersialisasi, dan pengelolaan Science Techno Park.
Merumuskan peta jalan, SOP, stage-gate, portofolio prioritas, dan kontrak kinerja.
Mengelola satu pipeline tenant dan venture building berbasis hasil riset.
Membangun sistem MRL, pilot batch, kendali mutu, costing, dan jaringan mitra manufaktur.
Menyusun business case dan commercialization decision memo untuk tiap produk.
Menjalankan deal room, investor forum, negosiasi, kontrak, dan monitoring royalti.
Mengelola kawasan produktif: layanan fasilitas, living lab, testbed, dan innovation gallery.
Menjalankan dashboard end-to-end dan laporan dampak tahunan.
Batas kerja dengan Direktorat Inovasi dan Kekayaan Intelektual
Perlindungan kekayaan intelektual, peningkatan TKT, pengujian, dan sertifikasi berada di tahap hulu. DHK-STP mengambil alih setelah portofolio diserahkan melalui gate serah terima yang disertai dokumen minimum.
Identifikasi dan pemetaan invensi; pengembangan purwarupa; peningkatan TKT; perlindungan KI dan fungsi TTO; regulasi, standardisasi, pengujian, registrasi, dan sertifikasi.
Disertai dokumen teknis, status KI, status regulasi, TKT, potensi pemanfaatan, dan rekomendasi TTO.
Analisis pasar; model bisnis; inkubasi; kesiapan produksi; valuasi; pemasaran; lisensi; spin-off; joint venture; kerja sama manufaktur; penjualan; royalti; pengelolaan STP.
“Menjadi penggerak hilirisasi dan komersialisasi hasil riset yang unggul, terintegrasi, dan berdampak melalui pengembangan bisnis, startup, industri, dan Science Techno Park untuk memperkuat daya saing global Universitas Hasanuddin.”
Setiap kegiatan memiliki outcome, penerima manfaat, dan bukti dampak.
Kebutuhan pasar dan pengguna menjadi masukan sejak awal pengembangan.
Keputusan GO/HOLD/PIVOT/STOP berdasarkan data, bukan preferensi personal.
Satu portofolio dikelola lintas unit, disiplin, dan keahlian.
Hak inventor, universitas, founder, mitra, dan pengguna diatur transparan.
Program dapat dipivot berdasarkan pembelajaran teknis, pasar, dan regulasi.
Model bisnis, pendanaan, fasilitas, dan dampak dirancang bertahan setelah hibah berakhir.
Delapan pilar strategis
Satu sistem portofolio yang mengintegrasikan invensi, KI, TKT, regulasi, tenant, kesiapan produksi, pasar, transaksi, pendapatan, dan dampak.
Menutup jarak antara purwarupa laboratorium dan produk yang dapat diproduksi konsisten, aman, bermutu, dan ekonomis.
Mengubah program inkubasi menjadi pembentukan venture dengan tim, produk, pelanggan, model bisnis, dan governance.
Mengemas teknologi, menetapkan jalur komersialisasi, bernegosiasi, dan menutup transaksi.
Mengubah jejaring menjadi pipeline permintaan, uji coba, kontrak, pembiayaan, dan adopsi teknologi.
Mengelola STP sebagai portfolio of services, bukan sekadar gedung atau ruang kegiatan.
Membangun blended funding dan reinvestasi agar pipeline tidak berhenti saat hibah berakhir.
Organisasi penuh waktu, berkompetensi lintas bidang, akuntabel, dan dapat diaudit.
Dua subdirektorat, satu portofolio
Inkubasi dan akselerasi tenant, milestone dan validasi produk, pilot production, pengelolaan serta layanan fasilitas STP, dan pembinaan alumni venture.
Analisis pasar, business case dan valuasi, kesiapan manufaktur, deal making lisensi/spin-off/JV, kemitraan industri dan investor, serta monitoring kontrak dan royalti.
Struktur Fungsional Organisasi
Pola Kebijakan Hilirisasi dan Komersialisasi
Setiap kerja sama berjalan di atas kerangka kebijakan yang jelas: kepemilikan kekayaan intelektual, pembagian manfaat, keselamatan kerja, dan pelaporan.
Minta salinan dokumen kebijakan →Mengatur kepemilikan, perlindungan, dan pembagian manfaat atas invensi sivitas akademika.
Standar waktu layanan, keselamatan kerja, dan tata cara penggunaan fasilitas STP.
Ketentuan bagi dosen dan peneliti yang terlibat dalam badan usaha spin-off.
Mekanisme pelaporan royalti, penggunaan dana, dan audit kinerja tahunan.
Jejaring kerja sama
Dokumen capaian dan akuntabilitas
Ringkasan capaian, portofolio, dan penggunaan fasilitas
Ringkasan capaian, portofolio, dan penggunaan fasilitas
Ringkasan capaian, portofolio, dan penggunaan fasilitas
Ringkasan capaian, portofolio, dan penggunaan fasilitas
Ingin mengenal kapasitas Unhas lebih dekat?
Kami dapat menyiapkan sesi pengenalan, kunjungan fasilitas, atau pemetaan kebutuhan bersama tim Anda.